Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.

Dengan diberlakukannya PMK 184/2017 dan Per Ketua PP  01/2018,  Permohonan perpanjangan IKH (untuk IKH yang terbit sebelum 5 Juni 2018 sesuai peraturan sebelumnya) dianggap sebagai permohonan baru dengan mengikuti persyaratan yang tertuang di dalam PMK 184/2017 dan Per Ketua PP 01/2018.

Permohonan perpanjangan masa berlaku IKH disampaikan kepada Ketua Pengadilan Pajak paling lambat 30 hari kalender sebelum masa berlaku IKH berakhir. Dalam hal permohonan perpanjangan telah lewat dari 30 hari kalender sebelum masa berlaku IKH berakhir (misalnya: 20 hari sebelum masa berlaku IKH berakhir), maka tidak diperkenankan mengajukan perpanjangan dan harus mengajukan permohonan baru dengan dilengkapi persyaratan untuk permohonan baru.