Memberikan jasa untuk membantu Wajib Pajak dalam hal pendampingan atau mewakili Wajib Pajak sehubungan dengan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh kantor pajak. Selain itu juga Konsultan Pajak Padyangan akan memberikan masukan, pengarahan serta argumentasi yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku agar  Wajib Pajak tidak dirugikan atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa selama proses pemeriksaan.

Kami akan membantu mendampingi dan mewakili wajib pajak dalam proses pemeriksaan pajak sampai dengan terbitnya SKP, menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pemeriksa, melakukan diskusi dengan pemeriksa sampai dengan pemberian tanggapan pada pembahasan akhir. Selama Proses pemeriksaan berlangsung, secara intensif kami akan melakukan diskusi dengan manajemen tentang perkembangan proses pemeriksaan, dan memberikan saran dan masukan guna mendapatkan hasil yang terbaik bagi perusahaan dengan tetap berpegang teguh pada Integrity.