Batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022 akan berakhir pada 31 Maret 2023 mendatang, untuk wajib pajak pribadi. Tak jarang, karena sejumlah alasan, banyak orang menggunakan jasa konsultan pajak untuk mengurus pelaporan pajaknya. Akan tetapi, ada beberapa hal yang perlu diketahui para pemakai jasa konsultan pajak. Berikut di antaranya:
Izin Konsultan Pajak
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-13/PJ/2015 menyebutkan, seorang konsultan pajak harus mempunyai izin praktik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak atau pejabat yang ditunjuk.
Hai, #KawanPajak
DJP memiliki aplikasi SIKoP yang memuat daftar Konsultan Pajak resmi dan terdaftar di DJP.
Jika #KawanPajak ingin menggunakan jasa konsultan pajak untuk pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya, pastikan konsultan pajak tersebut sudah terdaftar di SIKoP ya! pic.twitter.com/SuFKfva2AY
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) February 22, 2021
Untuk dapat melakukan pengecekkan status konsultan pajak, Anda dapat mengaksesnya melalui link Web SIKoP lalu anda tingal masukkan data sesuai dengan Konsultan Pajak yang anda pilih.
Pada halaman awal SIKoP anda tinggal memilih data Konsultan Pajak , dan hasilnya akan nampak seperti pada gambar berikut
Tingkat izin praktik
Tingkat tersebut menandakan tingkat izin praktik diberikan. Izin dimulai dari tingkat A. Terdapat pengecualian bagi pensiunan pegawai Dirjen Pajak. Izin praktik diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai Ditjen Pajak oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. Tingkat izin praktik dapat berubah ke tingkat yang lebih tinggi, seperti B dan C secara berjenjang, bila telah berpraktik sebagai konsultan pajak sedikitnya 12 bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan tentang izin praktik terakhir. Tingkat izin juga dapat berubah bila telah memiliki sertifikat konsultan pajak dengan tingkat keahlian yang lebih tinggi dari yang digunakan untuk memperoleh izin praktik terakhir.
Hubungi kantor layanan
Cara lain untuk memastikan izin yang dimiliki seorang konsultan pajak, adalah dengan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Datang ke KPP yang menjelaskan tujuan kedatangan, yaitu ingin memastikan izin konsultan pajak. Petugas akan melayani dan memberi tahu status konsultan yang dimaksud.
Nah, dengan adanya uraian ini, mudah-mudahan dapat membantu klien pajak dalam memilih Konsultan Pajak yang akan digunakan .