Konsultan Pajak

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak , Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sedangkan mengenai konsultan hukum pajak, sepanjang penelusuran kami, tidak ada terminologi konsultan hukum pajak. Yang ada adalah konsultan hukum dan kuasa hukum pajak.

Terminologi “konsultan hukum” dapat kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”)Konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat. Sedangkan yang dimaksud dengan advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat.

Sementara itu, arti kuasa hukum pajak (“kuasa hukum”) dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak (“Permenkeu 184/2017”) yang berbunyi:

Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.

Adapun yang dimaksud dengan Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.

Menjawab pertanyaan Anda, berikut kami uraikan prosedur menjadi Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak khususnya.

Prosedur Menjadi Konsultan Pajak

Syarat Konsultan Pajak adalah sebagai berikut:

Khusus untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum mencapai batas usia pensiun, juga pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, selain memenuhi syarat-syarat di atas, wajib pula memenuhi syarat tambahan lainnya yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3) Permenkeu 111/2014.

Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, berikut prosedur dan hal-hal yang perlu diperhatikan:

  1. Seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dengan menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan sejumlah dokumen yang diwajibkan.
  2. Permohonan untuk memperoleh Izin Praktik harus diajukan paling lambat 2 tahun sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Konsultan Pajak.
  3. Atas permohonan untuk memperoleh Izin Praktik, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap, memutuskan untuk menyetujui atau menolak.
  4. Dalam hal permohonan memperoleh Izin Praktik disetujui, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan keputusan tentang Izin Praktik.
  5. Konsultan Pajak yang telah diberikan Izin Praktik mendapatkan Kartu Izin Praktik.
  6. Izin Praktik hanya dapat dipergunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam keputusan tentang Izin Praktik dan tidak dapat dipindahtangankan atau diwariskan, termasuk diwaralabakan atau yang sejenisnya.
  7. Jangka waktu masa berlaku Kartu Izin Praktik adalah selama 2 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Izin Praktik.

Prosedur Menjadi Kuasa Hukum Pajak

Persyaratan umum untuk menjadi Kuasa Hukum Pajak sebagai berikut:[12]

  1. merupakan warga negara Indonesia; dan
  2. mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, yang dibuktikan dengan:
    • ijazah Sarjana/Diploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi; atau
    • ijazah Sarjana/Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi selain dalam bidang sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang dilengkapi dengan salah satu bukti tambahan sebagai berikut:
      • ijazah Diploma III perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
      • brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan; atau
      • surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai.

Persyaratan khusus untuk menjadi Kuasa Hukum Pajak sebagai berikut:

  • mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • mempunyai bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 tahun terakhir;
  • memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  • tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara;
  • menandatangani pakta integritas;
  • telah melewati jangka waktu 2 tahun setelah diberhentikan dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak; dan
  • memiliki izin kuasa hukum.

Artikel ini disadur dari : https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-konsultan-pajak-dengan-kuasa-hukum-pajak-lt559b2088cfb87